Ketika Nafkah Dari Suami Sudah Tidak Lagi Mencukupi, Inilah Sikap Istri Yang Tepat
Memberi Nafkah adalah kewajiban seorang suami terhadap keluarganya. Dengan adanya nafkah tsb maka kebutuhan keluarga baik makanan , pakaian serta keperluan yg lain diharapkan akan terpenuhi.
Namun bagaimana bila kemampuan suami dalam memberikan nafkah itu minim sehingga sudah tak mencukupi lagi untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan keluarga tersebut?
Bagaimana seorang istri menyikapi permasalahan tersebut dan bagaimana pula solusi alternatifnya?
A. Pengertian Nafkah
1. Secara Bahasa
Nafkah atau an-Nafaqah diambil dari dari kata Al-Infaq, yang artinya Pengeluaran. Dan kata al-infaq tidak dipergunakan kecuali untuk hal-hal kebaikan (Kitab Al Fiqhul Muyassar :1/337).
2. Secara Istilah
Nafkah adalah memberikan kecukupan kpd orang yang menjadi tanggungannya dengan cara ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian , & tempat tinggal dan turunan -turunan dari tiga hal tersebut. (Kitab Al-Fiqhul Muyassar :1/337)
B. Memberi Nafkah Kewajiban Suami
Seluruh ulama sepakat bahwa memberikan nafkah kepada keluarga, adalah kewajiban utama seorang suami berdasarkan beberapa dalil berikut:
1. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“… dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri – istrinya dengan cara ma’ruf …” (QS. Al-Baqarah : 233)
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Wajib bagi kalian ( para suami ) memberikan rizki (makanan) dan pakaian dengan ma’ruf kpd mereka (para istri).” (HR. Muslim)
3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan mereka (para istri) memiliki hak untuk diberi rizqi (makanan dan pakaian), yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim)
4. Mu’awiyah Al-Qusyairi berkata: “Yaa Rasulullah, apa saja hak istri yng wajib kami tunaikan?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kamu beri dia makan bila engkau makan, dan kamu kasih dia pakaian bila engkau juga berpakaian …” (HR. Abu Daud)
C. Nafkah Keluarga, Pahala Terbesar
Diantara 4 jenis dinar yang diinfaqkan, maka yang paling utama , adalah dinar yang untuk menafkahi keluarga. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah Ta’ala berfirman:
“Dinar yang kau infakkan di jalan Allah, dinar yg kau infakkan untuk membebas kan budak, dinar yg kau sedekahkan kepada orang miskin dn dinar yg kau nafkahkan kpd keluargamu, maka pahala yg paling besar ialah dinar yg engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
D. Memberi Nafkah Sesuai Kemampuan
1. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“… dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dgn cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya ….” (QS. Al-Baqarah : 233)
2. Allah Ta’ala berfirman:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yg sedang disempitkan rizkinya, hendak lah memberi nafkah dari apa yang Allah karuniakan kepadanya …” (QS. Ath-Thalaq : 7)
Berdasarkan dua ayat di atas maka besar-kecilnya nafkah tergantung kepada kemampuan suaminya. Ketika rezekinya sedang dilapangkan Allah, suami tidak boleh bakhil terhadap istrinya.
Ia wajib kasih nafkah lebih, sesuai kelebihan rizqinya. Dan ketika sedang dalam kesempitan, iapun memberi nafkah sesuai dengan kesempitannya.
Oleh sebab itu seorang istri harus pintar mengatur nafkah suami dn tidak memaksakan diri menuntut nafkah yang di luar kesanggupan suaminya ketika suami sedang dalam kesempitan rezeki.
E. Lalai Memberi Nafkah Adalah Dosa
Karena memberi nafkah adalah kewajiban seorang suami maka jika suami dengan sengaja melalaikan nya maka dikatakan ia telah berdosa.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda: “Seseorang dipandang berdosa tatkala dia menyia-nyiakan orang yang jadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban)
Oleh sebab itu agar terlepas dari dosa suami harus memberikan nafkah itu menurut kemampuan pada saat itu dan istripun wajib memahami kemampuan suaminya yang sedang dalam kesempitan rezeki.
F. Menyikapi Kesempitan Rezeki Suami
Ketika suami sedang mengalami kesempitan rejeki hingga nafkah yg diberikan sudah tidak mencukupi, maka seorang istri yg baik tidak akan memojokkan suaminya namun perlu menyikapinya dengan:
1. Tetap Mensyukuri
Ia yakin bahwa dengan tetap mensyukuri atas apa yang suami berikan meskipun cukup minim, maka Allah pasti akan menambah nikmat itu kepadanya.
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ
“Dan (ingatlah) tatkala Tuhanmu memaklumkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur , niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu …’.” (QS. Ibrahim : 7)
2. Tetap Bersabar
Ketika suami sedang dalam kesempitan rezeki dan istri menyikapinya dengan penuh sabar maka Allah memberi predikat kepadanya sebagai orang yang benar imannya dan bertaqwa.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yg sabar dalam kesempitan , penderitaan dan dalam pepera ngan, mereka itulah orang-orang yg benar imannya dan mereka itulah orang -orang yg bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah : 177)
3. Tidak Putus Asa
Sikap terpuji seorang istri saat ekonomi suaminya sedang dalam kesempitan yaitu tidak putus asa, ia harus tetap bersemangat menjadi pengatur rumah tangganya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَيْأَسُوا مِن رَّوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِن رَّوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ
“… janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya yang berputus asa dari rahmat Allah, hanyalah orang-orang yang kafir.” (QS. Yusuf : 87)
4. Tetap Qona’ah (Merasa Cukup)
Apapun keadaan suami sekarang ini ia tetap akan menerimanya dengan Qona’ah yg menjadikan hati tenang dan merasa cukup.
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam bersabda:
“Sungguh sangat beruntung orang yg masuk Islam kemudian mendapatkan rezeki yg secukupnya dan Allah menganugerahkan padanya sifat qona’ah ats pemberian-Nya.” (HR. Ibnu Majah)
5. Banyak Berdoa
Ketika rezeki suami sedang dalam kesempitan, ia selalu berdoa untuk kelapangan rezeki suami-nya dengan kerendahan hati. Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً
“Berdoalah kepada Tuhan dengan merendahkan diri dann dengan suara hati yang lembut tersembunyi …” (QS. Al-A’raf : 55)
6. Membelanjakan Secara Hemat
Ketika nafkah suami sudah minim karena keadaan, maka istri harus bisa memebelanjakannya dengan hemat dgn cara mengurangi kebutuhan-kebutuhan sekundernya. Yang demikian itu supaya mendapat rahmat Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ” Semoga Allah merahmati seseorang yang mencari penghasilan secara baik, membelanjakan hartanya secara hemat, dan bisa menyisihkan tabungan sbg persediaan di saat kekurangan dan kebutuhannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
G. Solusi Alternatif
Apabila seorang suami memang sudah tidak dapat mencari penghasilan tambahan lagi dari sektor lain sedang kebutuhan keluarga meskipn sudah dibuat sesederhana mungkin namun tetap saja tak cukup.
Maka istri bisa mengusulkan dirinya kepada suami, agar diperbolehkan bekerja membantu suami yang sedang sempit rizqinya.
Dan bila suami mengijinkn hendaklah memilih pekerjaan yang sesuai fitrahnya sebagai muslimah, akan lebih bagus jika pekerjaan itu dilakukan di dalam rumahnya.
Upaya ini adalah ikhtiar untuk mengubah keadaan ke arah lebih baik sebagaimana Allah perintahkan dalam firman-Nya. Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“… sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, hingga mereka mau mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri …” (QS. Ar-Ra’du :11)
H. Penutup
Demikianlah bahasan mengenai nafkah suami dari perspektif syariah. Sungguh terpuji seorang istri yg mampu menyikapi kesempitan rezeki suaminya itu dengan tetap bersyukur, tetap sabar, tetap qona’ah, bisa berhemat, selalu berdoa dan ikut memberikan solusi alternatif membantu suaminya mengubah keadaan.
Itulah kemuliaan seorang istri, dan Surga adalah tempat yang layak baginya. Semoga bermanfaat, amin