ADA KABAR BAHAGIA PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair

Loading...
Loading...

 


KABAR BAHAGIA PNS Bakal Dapat Dobel Transfer Jelang Lebaran, Tak Hanya THR, Rapelan TPP juga Segera Cair

Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Jelang hari raya Idulfitri 2022 ini, PNS bakal mendapatkan 2 kali transferan penghasilan di luar gaji pokok dalam waktu berdekatan.

Dua transferan jelang lebaran yakni Tunjangan Hari Raya atau THR, dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Tunjangan TPP PNS yang sebelumnya telah menunggak alias belum dibayar pemerintah, bakal segera dicairkan.

Baca juga: Mulai 5 April Aturan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Terbang Pakai Tes Antigen dan PCR

TPP PNS di sejumlah daerah memang belum cair sejak bulan Januari 2022.

Kabar yang beredar, nantinya TPP yang akan segera dicairkan merupakan rapelan selama 3 bulan nunggak.

Satu lagi penghasilan yang siap-siap masuk rekening PNS adalah gaji ke-13 yang biasanya cair saat jelang tahun ajaran baru siswa, setelah lebaran.

Tentu saja ini membuat para PNS atau ASN sangat berbahagia.

Kepastian penciaran TPP diungkap Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum lama ini.

Kemendagri memastikan persetujuan TPP untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) telah keluar pada Senin (7/3/2022) lalu.

Agus Fatoni menjelaskan pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

Fatoni juga membeberkan proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Selanjutnya, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.

Kemudian, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022, yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan.

Namun jika melihat alur prosesnya, sepertinya pencairan kemungkinan baru terlaksana mendekati lebaran.

Baca juga: Nokia Edge 2022 : Spesifikasi, Harga, Tanggal Rilis, Keunggulan, dan Desain Mirip iPhone 13

Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.

Adapun berkas yang divalidasi tersebut di antaranya:

SK Tim TPP; Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP; penjabaran TPP dan bukti tahun 2022;

Rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan pemda;

Bukti tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya;

Bukti tambahan jika kelas jabatan yang sama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu mendapat TPP yang lebih besar;

Surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya.

Gaji pokok PNS

Berikut gaji pokok PNS yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.

Baca juga: Inilah Daftar Daerah Seluruh Indonesia yang Segera Ganti Siaran TV Analog Ke Digital

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

– Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

– Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

– Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

– Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

– Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

– Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

– Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

– Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

– Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

– Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

– Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

– Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

– Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200. ***

sumber : bangka.tribunnews

Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts