BREAKING NEWS, Angelina Sondakh Bebas : Saya Berterima Kasih Kepada Allah yang Sudah Menampar Saya

Loading...
Loading...

 


BREAKING NEWS, Angelina Sondakh Bebas : Saya Berterima Kasih Kepada Allah yang Sudah Menampar Saya

Artis sekaligus politikus Angelina Sondakh akhirnya bebas setelah 10 tahun menjalani masa hukuman karena dugaan korupsi.

Angelina Sondakh resmi bebas pada Kamis (3/3/2022).

Sekira pukul 06.30 WIB, Angie, sapaan akrabnya keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Istri almarhum Adjie Massaid ini akhirnya bisa meningalkan setelah menjalani kurungan 10 tahun.

“Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas,” kata Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Indonesia, berharap perilakunya di masa lalu tidak dicontoh.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal,” tuturnya.

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya sehingga saya harus dibina,” lanjutnya.

Tak lupa, ia pun menyampaikan permintaan maafnya kepada kedua orangtua, dan sang putra.

“Saya minta maaf kepada orangtua saya di usia mereka yang sudah lanjut. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua,” ucapnya.

“Saya bertimakasih kepada keanu yang sudah kuat tangguh Mami menyesal mami minta maaf,” tandasnya.

Jejak Kasus Korupsi yang Sebabkan Angelina Sondakh Dihukum

Sebagai informasi, Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.

Puteri Indonesia 2001 ini dipidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jalani Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Akan Bebas Murni April 2022

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

“Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan,” kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

“Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana,” kata Rika.

Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.

“Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan,” kata Rika.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Tak Dijemput Keluarga? Adik Ipar Sebut Akan Tunggu Angie di Rumah

Kabar kebebasan Angelina Sondakh diakui keluarga belum disampaikan pengacaranya.

Adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kaka iparnya akan bebas besok.

“Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tau dari teman media saja,” ucap Mudjie Massaid kepada Wartakotalive.com, Rabu sore.

Hanya saja Mudjie, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Kita stay at home aja,” ungkapnya.

Mudjie Massaid menilai, langkah keluarga menunggu Angelina Sondakh di rumah, karena permintaan perempuan yang biasa disapa Angie ini.

“Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga,” ujar Mudjie Massaid.

Namun, jika benar istri mendiang Adjie Massaid itu akan bebas, keluarga tidak menyambut kehadiran Angelina Sondakh dengan meriah.

“Ya biasa aja lah engga disambut meriah,” ucapnya.

Mudjie menyebut keluarga akan menyambut kebebasan Angie dengan suka cita dan juga sederhana.

“Ya biasa aja orang datang, kita sediakan makanan,” ungkapnya.

sumber : sumsel.tribunnews

Sponsored Links
Loading...
Loading...