Begini Reaksi Faisal Saat Tahu Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Loading...
Loading...

 


Reaksi Faisal Saat Tahu Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, divonis 5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang mengakibatkan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penutunt umum (JPU).

Seperti apa reaksi Haji Faisal mendapati vonis untuk sopir terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang resmi menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Tubagus Joddy.

Padahal sebelumnya, sopir Vanessa Angel tersebut dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tubagus Joddy disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun dalam sidang vonis Senin (11/4/2022), Majelis Hakim justru memberi hukuman lebih ringan dua tahun.

Menanggapi hal tersebut, ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal mengaku tidak masalah.

Dengan bijak Haji Faisal mengku tak ada yang diharapkan lagi mengingat Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, telah tiada.

Terlebih, ia menilai Tibagus Joddy tidak sengaja atau berniat mencelakakan sang majikan.

“Lima tahun sudah cukup jugalah untuk dia jera melakukan hal-hal yang tidak pantas,” kata Faisal saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (11/4/2022).

Faisal berharap, selama ditahan Joddy bisa merenungkan kelalaiannya agar tidak terulang kembali.

“Dengan lima tahun itu mudah-mudahan dia bisa menyadari akan kesalahannya, kelalaiannya, tentu tidak akan berulang lagi,” lanjut Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mendoakan agar hukuman tersebut bisa membuat Joddy insyaf.

Ia juga berharap agar Joddy selalu mendoakan Bibi dn Vanessa.

“Ya berdoalah kepada Tuhan-lah ya.”

“Meminta agar majikannya itu kalau ada bersalah diampuni Allah SWT. Itu ajalah harapan saya,” papar Faisal.

Suami Dewi Zuhriati tersebut menegaskan tidak keberatan dengan hukuman lima tahun penjara terhadap Joddy.

“Saya tidak keberatan, sudahlah tidak apa.”

“Bagi kami hukumannya sudah ada. Itu aja,” tutur Faisal.

Blak-blakan Faisal menyebut pihaknya tidak berharap Joddy dihukum penjara terlalu lama.

Asalkan hukuman yang diberikan udah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Toh kalau dia dihukum terlalu lama kami tidak ingin juga dia sampai binasa ya.”

“Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kami sih tidak ada masalah,” pungkas Faisal.

Hal yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy

Diwartakan Tribunnews.com putusan vonis Joddy tersebut disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).

Diketahui, Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil saat kecelakaan terjadi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan, dikutip dari Kompas.com.

“Dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambungnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Joddy tujuh tahun penjara.

Selain hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.

“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” terang Bambang.

Hakim Bambang menyebut Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal yang memberatkan hingga Tubagus Joddy diberi vonis tersebut yakni karena telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan Joddy juga dianggap telah meresahkan masyarakat.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Bambang.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Joddy mengakui kesalahannya dan belum pernah menjalani hukuman pidana.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya,” jelas Bambang.

“Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa,” tambahnya.

Meski vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, Tubagus Joddy masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Sempat Ditegur

Diberitakan sebelumnya, ternyata sesaat sebelum kecelakaan maut, Bibi Ardiansyah ternyata sempat tegur sopirnya, Tubagus Joddy.

Hal ini diungkap pengasuh Gala Sky, Sisca Lorenza.

Sisca Lorenza ungkap obrolan terakhir Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel sebelum kecelakaan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, dirinya mengatakan mendiang sempat menegur sopirnya, Tubagus Joddy ketika mereka berhenti di rest area saat melakukan perjalanan ke Surabaya.

Pasalnya, Joddy disebut terlalu lamban dalam melajukan kendaraan mereka.

Padahal saat itu, mobil Mitsubishi Pajero Sport tersebut sudah berlari dengan kecepatan rata-rata mencapai 120 kilometer per jam.

Pengakuan Sisca itu pun sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan pihak kepolisian.

“Kemudian almarhum Bapak Febri (Bibi) bilang, ‘lambat sekali’. Betul seperti itu?” tanya penasihat hukum Joddy, Siswoyo kepada Sisca dilansir dari Kompas.com (17/2/2022).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Sisca Lorenza kemudian membenarkan hal tersebut.

“Betul seperti itu,” jawab Sisca yang hadir secara virtual dalam persidangan.

Pengasuh Gala Sky itu diketahui turut mengungkapkan obrolan terakhir Vanessa Angel dengan Tubagus Joddy.

Berbeda dengan suaminya, bintang FTV tersebut justru meminta sopirnya untuk tidak melajukan mobil terlalu cepat.

Sebab saat perjalanan menuju Surabaya itu, kepala Gala Sky dan Bibi Ardiansyah sempat terbentur kaca mobil.

“Posisinya lagi ke kiri terus kejedug (terbentur). Terus sama ibu (Vanessa) dibilang, ‘Hati-hati Jod’,” ungkap Sisca.

Hakim kemudian menanyakan penyebab adanya teguran tersebut.

Sisca menjawab bahwa kejadian itu akibat laju kendaraan yang terlalu kencang.

Sebagai informasi, kesaksian Sisca Lorenza itu berkaitan dengan sidang lanjutan Tubagus Joddy yang telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan tunggal Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Selain itu, Tubagus Joddy juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan TribunStyle.com

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sponsored Links
Loading...
Loading...
Related Posts