Karena MERASA Hebat Somasi Pihak Skincare 2 Kali, Mayang Pucat Pintu Maaf Ditutup, Terancam 4 Tahun Bui
MERASA Hebat Somasi Pihak Skincare 2 Kali, Mayang Pucat Pintu Maaf Ditutup, Terancam 4 Tahun Bui
Buntut dari review yang dilakukan Mayang Lucyana tentang salah satu produk skincare yang digunakannya, dirinya pun terancam dipenjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp350 juta.
Hal ini sesuai dengan pasal melanggar pasal 23 ayat 3, pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 th 2016 perubatan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.
Pihak TAN Skin resmi melaporkan Mayang karena diduga telah merugikan brand skincare tersebut.
Gil Gladys salah satu petinggi menjelaskan, imbas dari kelakuan Mayang Lucyana, penjualan merosot 50 persen.
Kerugian yang begitu besar dialami baru pertama kali dialami oleh brand skincare tersebut.
Bahkan, image produk pun dipertanyakan masyarakat apakah benar produk tersebut terdaftar di BPOM dan aman karena tak ada zat berbahaya.
“Ini pertama kali kami berurusan dengan customer yang bilang produk kami jelek. Kami alami kerugian materil dan juga imateril, ” Jelasnya.
Sebelumnya, Gil Glady mengaku sempat memberikan peluang agar permasalahan ini diselesaikan secara mediasi.
Namun, niat baik itu justru di balas dengan mengirim somasi dua kali kepada pihak TAN Skin.
“Kita sudah kasih kesempatan untuk buat permintaan maaf terbuka tapi gak ada itikad baik, kami malah disomasi balik dua kali. Sekarang kita tempuh jalur hukum juga untuk penyelesaian, ” Tuturnya.
sumber : palembang.tribunnews